LATAR BELAKANG
Para
ahli perkembangan anak berpendapat bahwa masa usia dini (0-6 Tahun) merupakan
masa emas (golden Age) dimana masa ini paling potensial untuk memberikan
stimulus dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kecerdasannya. Perkembangan
kecerdasan intelektual anak terjadi sangat pesat pada tahun awal kehidupan anak.
Pada bayi yang baru lahir memproduksi bermilyar-milyar sel-sel otak, apabila
dirangsang dengan pelayanan dan pendidikan yang baik maka sel-sel tersebut akan
berkembang akan tetapi apabila tidak dirangsang sel-sel akan menyusut bahkan
mati. Kecerdasan anak terbentuk 50 % di usia 0-4 tahun, 30% diusia 4-8 tahun
dan 20% di usia 8-18 tahun. 4 (empat) tahun pertama merupakan kurun waktu yang
sangat peka terhadap kaya miskinnya lingkungan dan stimulasi, perkembangan
dimasa dini cenderung permanen yang akan mempengaruhi sikap dan perilaku anak
sepanjang hidupnya.
Sesungguhnya anak yang kuat jiwanya adalah
mereka yang yakin kepada janji
Tuhannya. Tunjukkan keteladanan kepada mereka, ajarkan keinginan untuk berbuat
bagi agama Allah. Bangkitkan pada diri mereka tujuan hidup yang sangat kuat.
Jika dua perkara ini ada pada mereka, insyallah mereka akan tumbuh sebagai
orang yang penuh semangat. Kecerdasan mereka akan melejit, berkembang pesat,
dan bakatnya akan tumbuh dengan baik. Kepekaannya untuk merasakan, menghayati,
dan memahami tujuan hidup di atas pijakan keyakinan terhadap Tuhannya akan
semakin kuat. Tanamkan juga pada diri mereka kesadaran untuk belajar dan
berpikir apa yang bisa dan sebaiknya dikerjakan bagi umat ini, sehingga membuat
kepekaannya terhadap tanggung jawab tumbuh, potensinya terasah dan kreativitasnya
berkembang. Insyallah
DASAR
PELAKSANAAN
Dasar
hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program pembentukan, pendirian,
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada Lembaga Pendidikan
Islam PlayGroup Plus “Al-Hana” untuk pendidikan anak usia dini, adalah sebagai
realisasi dari ;
- Al Qur’an surat Luqman ayat 13 dan 17; “Hai
anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya memperse-kutukan
(Allah) adalah benar-benar kedhaliman yang besar. Hai anakku, dirikanlah
shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka)
dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa
kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh
Allah”. Al Qur’an surat al Hadiid ayat 7 dan 18; ‘Berimanlah kamu
kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di
antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala
yang besar. Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan
Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah
pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada
mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak. QS.al Baqarah ayat 245 dan
261; ‘Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang
baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat
gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembali-kan.Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih
yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah
melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui’. QS. Ali Imran ayat 92; ‘Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu
nafkah-kan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya’
- Al Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan
Muslim; ‘Barangsiapa bermaksud mengerjakan kebaikan tetapi tidak
dikerjakannya, Allah mencatat sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika ia
bermaksud membuat kebaikan lalu ia mengerjakannya, Allah mencatat nilai
kebaikan itu berganda 10 lipat sampai 700 lipat, bahkan sampai melipatgandakan
dengan sangat banyak’.
- UUD 1945 menyatakan bahwa “...melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mencerdasakan kehidupan bangsa”. Amandemen UUD 1945, pasal 28b: “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
- Undang-Undang No. 23 tahun 2002. Pasal 3:
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar
dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pasal 4: Setiap anak berhak untuk
dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Pasal 8: Setiap anak berhak memperoleh
pelayanan kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental,
spiritual, dan sosial. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 14: Pendidikan anak usia dini adalah
suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia
enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pasal 28 ayat
1-6: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan informal.
- Konvensi Hak Anak :- Non diskriminasi; -
Kepentingan yang terbaik bagi anak; - Hak hidup, kelangsungan hidup dan
perkembangan; - Penghargaan terhadap pendapat anak.;
- World For Children 2002 (Dunia yang layak
bagi anak): - Mencanangkan kehidupan yang sehat; - Memberikan pendidikan
berkualitas;- Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan; -
Memerangi HIV/AIDS
No comments:
Post a Comment