PAUD Plus Al-Hana, Soleh, Kreatif, Cendekia, Bersama Masyarakat Menuju Generasi Khoiro Ummah

Profil

LATAR BELAKANG
Para ahli perkembangan anak berpendapat bahwa masa usia dini (0-6 Tahun) merupakan masa emas (golden Age) dimana masa ini paling potensial untuk memberikan stimulus dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kecerdasannya. Perkembangan kecerdasan intelektual anak terjadi sangat pesat pada tahun awal kehidupan anak. Pada bayi yang baru lahir memproduksi bermilyar-milyar sel-sel otak, apabila dirangsang dengan pelayanan dan pendidikan yang baik maka sel-sel tersebut akan berkembang akan tetapi apabila tidak dirangsang sel-sel akan menyusut bahkan mati. Kecerdasan anak terbentuk 50 % di usia 0-4 tahun, 30% diusia 4-8 tahun dan 20% di usia 8-18 tahun. 4 (empat) tahun pertama merupakan kurun waktu yang sangat peka terhadap kaya miskinnya lingkungan dan stimulasi, perkembangan dimasa dini cenderung permanen yang akan mempengaruhi sikap dan perilaku anak sepanjang hidupnya.
Sesungguhnya anak yang kuat jiwanya adalah
mereka yang yakin kepada janji Tuhannya. Tunjukkan keteladanan kepada mereka, ajarkan keinginan untuk berbuat bagi agama Allah. Bangkitkan pada diri mereka tujuan hidup yang sangat kuat. Jika dua perkara ini ada pada mereka, insyallah mereka akan tumbuh sebagai orang yang penuh semangat. Kecerdasan mereka akan melejit, berkembang pesat, dan bakatnya akan tumbuh dengan baik. Kepekaannya untuk merasakan, menghayati, dan memahami tujuan hidup di atas pijakan keyakinan terhadap Tuhannya akan semakin kuat. Tanamkan juga pada diri mereka kesadaran untuk belajar dan berpikir apa yang bisa dan sebaiknya dikerjakan bagi umat ini, sehingga membuat kepekaannya terhadap tanggung jawab tumbuh, potensinya terasah dan kreativitasnya berkembang. Insyallah

DASAR PELAKSANAAN
Dasar hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program pembentukan, pendirian, pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan pada Lembaga Pendidikan Islam PlayGroup Plus “Al-Hana” untuk pendidikan anak usia dini, adalah sebagai realisasi dari ;

  1. Al Qur’an surat Luqman ayat 13 dan 17; “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya memperse-kutukan (Allah) adalah benar-benar kedhaliman yang besar. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah”. Al Qur’an surat al Hadiid ayat 7 dan 18; ‘Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak. QS.al Baqarah ayat 245 dan 261; ‘Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembali-kan.Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui’. QS. Ali Imran ayat 92; ‘Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkah-kan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya’
  2. Al Hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim; ‘Barangsiapa bermaksud mengerjakan kebaikan tetapi tidak dikerjakannya, Allah mencatat sebagai satu kebaikan yang sempurna. Jika ia bermaksud membuat kebaikan lalu ia mengerjakannya, Allah mencatat nilai kebaikan itu berganda 10 lipat sampai 700 lipat, bahkan sampai melipatgandakan dengan sangat banyak’.
  3. UUD 1945 menyatakan bahwa “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa”. Amandemen UUD 1945, pasal 28b: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
  4. Undang-Undang No. 23 tahun 2002. Pasal 3: Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Pasal 4: Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 8: Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 14: Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan ruhani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pasal 28 ayat 1-6: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  5. Konvensi Hak Anak :- Non diskriminasi; - Kepentingan yang terbaik bagi anak; - Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; - Penghargaan terhadap pendapat anak.;
  6. World For Children 2002 (Dunia yang layak bagi anak): - Mencanangkan kehidupan yang sehat; - Memberikan pendidikan berkualitas;- Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan; - Memerangi HIV/AIDS

No comments: